Demikian jawaban kami tentang alur penyelesaian sengketa tata usaha negara, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan
perdata No. 03/Pdt.G/2014/PN-LSK, yang pada pokoknya sebagai berikut : Dalam Eksepsi. 1. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para. Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas-tegas Tergugat II akui. 2.

Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami. Kuasa Hukum Tergugat (Irwan Darmawan, SH., MSi) Surabaya, 15 Januari 2007. REPLIK DALAM PERKARA PERDATA. Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ. Antara

INTISARI JAWABAN. Dalam uraian posita surat gugatan telah menyebutkan beberapa pihak. Namun jika dalam susunan para tergugat atau para turut tergugat, ternyata menyisakan pihak yang tidak ditarik dalam gugatan, maka akan berpotensi mendapatkan perlawanan berupa eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium exceptie) dan berakibat gugatan
Madiun, 26 September 2014 Hal : GUGATAN WARIS Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Di Madiun Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini kami : Nama : Aryo Bimo Umur : 27 Tahun Agama : Islam Pekerjaan : Advokat Alamat : di Jalan Pahlawan No. 33 Madiun Kewarganegaraan : Indonesia Berdasarkan surat kuasa tanggal 24 September 2014
Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN-PBR di- PEKANBARU Dengan hormat ; Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas Jawaban Tergugat yang telah diuraikan tertanggal 10 Oktober 2010 sebagai berikut ; DALAM POKOK PERKARA Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan Perbuatan Melawan krddm. 40 69 341 368 424 491 288 223 241

contoh surat jawaban tergugat perdata